Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan substantif dapat dihentikan dalam hal: a. substansi Laporan diketahui bukan wewenang Ombudsman; b. substansi Laporan telah dan/atau sedang menjadi objek pemeriksaan Pengadilan; c. Laporan sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut; d. Laporan dicabut Pelapor atau Kuasa Pelapor; e. Pelapor atau Kuasa Pelapor tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili badan usaha, organisasi, atau badan hukum; f. Pelapor atau pemberi kuasa meninggal dunia dan ahli waris atau Kuasa Pelapor tidak dapat dihubungi atau menyatakan tidak akan melanjutkan Laporan; atau g. tidak cukup bukti untuk menyimpulkan dugaan Maladministrasi.
Your Correction