Correct Article 39
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Tahap pelaporan Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c disusun dalam laporan hasil Pemeriksaan lapangan.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. substansi Laporan;
b. kegiatan yang dilakukan;
c. penjelasan Pelapor atau Kuasa Pelapor, Terlapor dan/atau Atasan Terlapor, dan/atau Pihak lain yang Terkait, apabila Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan metode terbuka;
d. temuan; dan
e. kesimpulan dan rencana tindak lanjut.
Your Correction
