Correct Article 38
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Pemeriksaan lapangan dengan metode tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Terlapor.
(2) Pemeriksaan lapangan dengan metode tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh bukti secara langsung terhadap permasalahan yang dilaporkan.
Your Correction
