Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan lapangan dengan metode tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Terlapor. (2) Pemeriksaan lapangan dengan metode tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh bukti secara langsung terhadap permasalahan yang dilaporkan.
Your Correction