Correct Article 37
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Pemeriksaan lapangan dengan metode terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan kepada Terlapor.
(2) Pemeriksaan lapangan dengan metode terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk beberapa Laporan masyarakat secara bersamaan.
(3) Dalam hal tertentu dengan memperhatikan perkembangan di lapangan, Pemeriksaan lapangan dengan metode terbuka dapat dilanjutkan dengan Konsiliasi.
Your Correction
