Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Laporan yang ditangani Tim Pemeriksa di pusat dan memerlukan Pemeriksaan lapangan yang objeknya berlokasi di daerah, maka harus berkoordinasi dengan Perwakilan di daerah terkait. (2) Dalam hal Laporan yang ditangani oleh Tim Pemeriksa di Perwakilan dan memerlukan Pemeriksaan lapangan yang objeknya berlokasi di luar wilayah kerja Perwakilan, maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Ketua Ombudsman untuk melakukan Pemeriksaan lapangan.
Your Correction