Correct Article 33
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dilakukan dalam hal permasalahan yang dilaporkan memerlukan pembuktian secara visual, memastikan substansi permasalahan, dan memperoleh penjelasan dari Pelapor atau Kuasa Pelapor, Terlapor dan/atau Atasan Terlapor, dan/atau Pihak lain yang Terkait.
(2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
Your Correction
