Correct Article 32
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Dalam hal Pelapor atau Kuasa Pelapor, Terlapor dan/atau Atasan Terlapor, Saksi, ahli, atau penerjemah tidak bersedia memberikan penjelasan pada saat Pemeriksaan, maka Pelapor atau Kuasa Pelapor, Terlapor dan/atau Atasan Terlapor, Saksi, ahli, atau penerjemah dianggap menghalangi Ombudsman dalam melakukan Pemeriksaan.
(2) Ketidaksediaan memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam berita acara.
(3) Tata cara penghadiran paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan penyampaian laporan mengenai upaya menghalangi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepahaman Ombudsman dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
