Correct Article 31
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
Dalam hal Terlapor dan Saksi yang telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) tidak memenuhi panggilan Ombudsman dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara
Republik INDONESIA untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.
Your Correction
