Correct Article 30
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Ombudsman dapat melakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf c secara tertulis kepada Terlapor dan/atau Atasan Terlapor, Saksi, ahli, dan/atau penerjemah untuk diminta keterangan.
(2) Pemanggilan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum dilakukan Pemeriksaan.
(3) Pemanggilan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemanggilan.
Your Correction
