Correct Article 17
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dilakukan oleh Ombudsman kepada Perwakilan.
(2) Penyerahan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan oleh unit kerja:
a. keasistenan yang membidangi fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan kepada keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan sesuai dengan lingkup sektor;
b. keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan kepada keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan lain dalam hal Terlapor berada di luar lingkup sektor keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan yang menerima Laporan;
c. Perwakilan kepada Ombudsman; atau
d. Perwakilan kepada Perwakilan lain sesuai dengan wilayah kerja Terlapor.
(3) Penugasan atau penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan koordinasi terlebih dahulu antar unit kerja.
Your Correction
