Correct Article 16
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Dalam hal Ombudsman berwenang melanjutkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a, Ombudsman melakukan penugasan atau penyerahan Laporan.
(2) Dalam hal Ombudsman tidak berwenang melanjutkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf b, keasistenan yang membidangi fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan atau Perwakilan memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor atau kuasa Pelapor.
Your Correction
