Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terlapor dan/atau Atasan Terlapor yang tidak memberikan jawaban Klarifikasi dari Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 dianggap tidak menggunakan hak jawab. (2) Dalam hal Terlapor dan/atau Atasan Terlapor tidak menggunakan hak jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan dapat melakukan pemanggilan dan/atau Pemeriksaan secara langsung.
Your Correction