Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan Klarifikasi secara cepat, Ombudsman melakukan Klarifikasi secara lisan dengan datang langsung kepada: a. Terlapor dan/atau Atasan Terlapor; dan/atau b. Pihak lain yang Terkait. dengan pemberitahuan secara tertulis atau tanpa pemberitahuan. (2) Hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam dokumen hasil Pemeriksaan.
Your Correction