Correct Article 27
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Permintaan Klarifikasi secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan kepada Terlapor dan/atau Atasan Terlapor.
(2) Terlapor dan/atau Atasan Terlapor wajib menjawab permintaan Klarifikasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan Klarifikasi.
(3) Dalam hal Terlapor dan/atau Atasan Terlapor tidak memberi penjelasan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Ombudsman menyampaikan permintaan Klarifikasi secara tertulis kedua.
(4) Terlapor dan/atau Atasan Terlapor wajib menjawab permintaan Klarifikasi secara tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan Klarifikasi kedua.
(5) Dalam hal diperlukan, dapat dilakukan permintaan Klarifikasi tertulis kepada Pihak lain yang Terkait.
(6) Dalam hal Ombudsman memerlukan penjelasan atas jawaban Klarifikasi tertulis dari Terlapor, Atasan Terlapor, dan/atau Pihak lain yang Terkait, Ombudsman dapat mengadakan pertemuan dengan Terlapor, Atasan Terlapor, dan/atau Pihak lain yang Terkait.
Your Correction
