Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permintaan Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf b dilakukan dengan meminta penjelasan secara tertulis dan/atau lisan terhadap Pelapor atau Kuasa Pelapor, Terlapor dan/atau Atasan Terlapor, dan Pihak lain yang Terkait.
Your Correction