Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan dapat melakukan permintaan data tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf a kepada Pelapor atau Kuasa Pelapor secara tertulis atau media lainnya yang terdokumentasi. (2) Data tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kelengkapan surat/dokumen yang hanya dimiliki atau diketahui oleh Pelapor atau Kuasa Pelapor; dan/atau b. perkembangan terbaru atas substansi yang dilaporkan. (3) Apabila Pelapor atau Kuasa Pelapor tidak melengkapi data tambahan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak permintaan data tambahan diterima Pelapor atau Kuasa Pelapor, keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan melanjutkan Pemeriksaan dengan data yang tersedia.
Your Correction