Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diverifikasi oleh keasistenan yang membidangi fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. syarat formil; dan b. syarat materiel.
Your Correction