Correct Article 9
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diverifikasi oleh keasistenan yang membidangi fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. syarat formil; dan
b. syarat materiel.
Your Correction
