Correct Article 22
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Proses Pemeriksaan substantif dimulai dari penugasan atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan ditetapkannya LHP.
(2) Proses Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan.
Your Correction
