Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses Pemeriksaan substantif dimulai dari penugasan atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan ditetapkannya LHP. (2) Proses Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan.
Your Correction