Correct Article 8
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Laporan disampaikan secara langsung atau tidak langsung.
(2) Laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui datang ke kantor Ombudsman.
(3) Laporan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
a. telepon;
b. surat;
c. laman situs Ombudsman;
d. aplikasi umum pengaduan nasional; atau
e. media sosial.
(4) Laporan wajib dicatat dalam sistem informasi Laporan untuk kepentingan pendataan.
Your Correction
