Correct Article 62
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Ombudsman dapat meminta keterangan Terlapor dan/atau Atasan Terlapor, dan melakukan Pemeriksaan lapangan untuk monitoring pelaksanaan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b.
(2) Monitoring pelaksanaan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Rekomendasi diterima oleh Terlapor dan/atau Atasan Terlapor.
(3) Dalam hal monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah dilaksanakan namun tidak terdapat tanggapan Terlapor dan/atau Atasan Terlapor terhadap upaya pelaksanaan Rekomendasi, maka keasistenan yang membidangi fungsi Resolusi dan monitoring menyusun Laporan hasil monitoring pelaksanaan Rekomendasi.
(4) Laporan hasil monitoring pelaksanaan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat posisi pelaksanaan Rekomendasi oleh Terlapor dan/atau Atasan Terlapor untuk menyatakan Terlapor dan/atau Atasan Terlapor telah melaksanakan Rekomendasi, melaksanakan sebagian Rekomendasi atau tidak melaksanakan Rekomendasi.
Your Correction
