Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal monitoring pelaksanaan kesepakatan Mediasi dan/atau Konsiliasi pada tahap Pemeriksaan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian maka hasil monitoring dituangkan dalam LHP yang terdapat tindakan korektif. (2) Dalam hal monitoring pelaksanaan kesepakatan Mediasi dan/atau Konsiliasi pada tahap Resolusi tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian oleh Terlapor, maka Ombudsman menindaklanjuti dengan MENETAPKAN Rekomendasi.
Your Correction