Correct Article 60
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Ombudsman melakukan monitoring pelaksanaan kesepakatan Mediasi dan/atau Konsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a sesuai dengan berita acara Mediasi dan/atau Konsiliasi.
(2) Monitoring pelaksanaan kesepakatan Mediasi dan/atau Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal kesepakatan ditandatangani.
(3) Monitoring pelaksanaan kesepakatan Mediasi dan/atau Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. permintaan keterangan kepada Pelapor atau Kuasa Pelapor, Terlapor, dan/atau Atasan Terlapor;
b. Pemeriksaan lapangan;
c. permintaan bukti; dan/atau
d. dokumen terkait.
Your Correction
