Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal LHP tidak ditindaklanjuti oleh Terlapor dan/atau Atasan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan telah dilakukan tahap Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 tetapi tidak memperoleh penyelesaian dalam jangka waktu yang ditentukan, keasistenan yang membidangi fungsi Resolusi dan monitoring menyusun Rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. uraian tentang Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; b. uraian tentang hasil Pemeriksaan; c. bentuk Maladministrasi yang terjadi; dan d. kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan Terlapor dan Atasan Terlapor.
Your Correction