Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ombudsman menyampaikan pemberitahuan perkembangan Laporan melalui surat atau media lainnya yang terdokumentasi kepada Pelapor atau Kuasa Pelapor paling sedikit 2 (dua) kali yaitu pada saat dimulainya Pemeriksaan dan pada proses Pemeriksaan Laporan.
Your Correction