Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pelayanan Konsultasi disusun secara tertulis dalam ringkasan hasil Konsultasi. (2) Hasil pelayanan Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produk kinerja Ombudsman.
Your Correction