Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ombudsman menyelenggarakan pelayanan Konsultasi kepada masyarakat. (2) Konsultasi dilaksanakan oleh keasistenan yang membidangi fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan. (3) Dalam hal diperlukan, keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan dapat diikutsertakan dalam melaksanakan Konsultasi.
Your Correction