Correct Article 6
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Ombudsman menyelenggarakan pelayanan Konsultasi kepada masyarakat.
(2) Konsultasi dilaksanakan oleh keasistenan yang membidangi fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan.
(3) Dalam hal diperlukan, keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan dapat diikutsertakan dalam melaksanakan Konsultasi.
Your Correction
