Correct Article 75
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Dalam Pemeriksaan dan penyelesaian Laporan, keasistenan yang membidangi fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan, keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan Laporan, keasistenan yang membidangi fungsi Resolusi dan monitoring, dan Perwakilan disupervisi oleh Anggota Ombudsman.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas supervisi Anggota Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Your Correction
