Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan yang ditujukan kepada instansi penyelenggara yang ditembuskan kepada Ombudsman ditindaklanjuti dengan surat dinas. (2) Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara tindak lanjut Laporan yang ditembuskan kepada Ombudsman ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Your Correction