Correct Article 74
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Laporan yang ditujukan kepada instansi penyelenggara yang ditembuskan kepada Ombudsman ditindaklanjuti dengan surat dinas.
(2) Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara tindak lanjut Laporan yang ditembuskan kepada Ombudsman ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Your Correction
