Correct Article 73
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Seluruh proses Pemeriksaan dan penyelesaian Laporan dilakukan pengendalian mutu secara berjenjang oleh masing-masing kepala unit kerja.
(2) Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai manajemen mutu.
Your Correction
