Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh proses Pemeriksaan dan penyelesaian Laporan dilakukan pengendalian mutu secara berjenjang oleh masing-masing kepala unit kerja. (2) Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai manajemen mutu.
Your Correction