Correct Article 71
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Setiap proses Pemeriksaan dan penyelesaian Laporan dilaksanakan sesuai baku mutu waktu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman.
Your Correction
