Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap proses Pemeriksaan dan penyelesaian Laporan dilaksanakan sesuai baku mutu waktu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman.
Your Correction