Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan dan penyelesaian Laporan didukung dengan sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyimpanan hasil dan sarana kerja dalam Pemeriksaan dan penyelesaian Laporan. (2) Setiap data dalam sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemutakhiran oleh Asisten yang menangani Laporan. (3) Seluruh dokumen terkait proses Pemeriksaan dan penyelesaian Laporan dilampirkan dalam berkas Laporan dan/atau sistem informasi Ombudsman.
Your Correction