Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan dinyatakan ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) apabila: a. Pemeriksaan substantif dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; b. Laporan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66; atau c. Rekomendasi tidak dilaksanakan dan telah dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN serta telah dipublikasikan.
Your Correction