Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Laporan yang telah ditindaklanjuti dan memperoleh penyelesaian dilakukan penutupan Laporan. (2) Penutupan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada: a. Pemeriksaan formil dan/atau materiel; b. Pemeriksaan substantif; c. Resolusi; dan d. Rekomendasi.
Your Correction