Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan penyelenggaraan Mediasi dan/atau Konsiliasi terdiri atas: a. menyusun rencana pelaksanaan Mediasi dan/atau Konsiliasi; b. melaksanakan Mediasi dan/atau Konsiliasi; c. membuat berita acara Mediasi dan/atau Konsiliasi; d. menyusun Laporan Mediasi dan/atau Konsiliasi; dan e. monitoring pelaksanaan hasil Mediasi dan/atau Konsiliasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Mediasi dan/atau Konsiliasi disusun dalam petunjuk teknis. (3) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Your Correction