Correct Article 52
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Mediator dan/atau konsiliator Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) terdiri atas:
a. Anggota Ombudsman;
b. Kepala Perwakilan; atau
c. Asisten.
(2) Dalam hal terdapat keberatan dari salah satu pihak atas mediator dan/atau konsiliator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Ombudsman atau Kepala Perwakilan menugaskan mediator atau konsiliator pengganti.
Your Correction
