Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan dan penyelesaian Laporan dilaksanakan secara cermat, tepat, akuntabel dan dapat menggunakan pendekatan progresif dan partisipatif. (2) Pendekatan progresif dan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode penyelesaian Laporan yang mengedepankan prinsip proaktif dan partisipasi dari Pelapor atau Kuasa Pelapor dan Terlapor yang berorientasi solusi.
Your Correction