Correct Article 2
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Pelapor berhak menyampaikan Laporan.
(2) Penyampaian Laporan dapat dilakukan sendiri oleh Pelapor atau melalui Kuasa Pelapor.
(3) Kuasa Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan surat kuasa.
(4) Pelapor atau Kuasa Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak untuk:
a. dirahasiakan identitasnya dalam keadaan tertentu;
b. mendapatkan tindak lanjut dan/atau penyelesaian Laporan;
c. mendapatkan informasi terkait perkembangan Laporan; dan/atau
d. mencabut Laporan.
(5) Pelapor atau Kuasa Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. menyampaikan fakta dan keterangan yang sebenarnya;
b. memenuhi persyaratan dan mematuhi prosedur penanganan Laporan;
c. kooperatif, berpartisipasi aktif, dan bersikap terbuka; dan
d. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen yang dikategorikan bersifat rahasia.
Your Correction
