Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 57 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG INSENTIF ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asisten yang melaksanakan tugas belajar tidak dikenakan pengurangan insentif kerja. (2) Asisten yang melaksanakan tugas belajar mandiri dan tetap melaksanakan tugas di kantor, tetap memenuhi ketentuan jam kerja 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit. (3) Dalam hal Asisten yang melaksanakan tugas belajar mandiri dan tetap melaksanakan tugas di kantor namun tidak dapat memenuhi ketentuan jam kerja 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menyampaikan bukti Surat Tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung Kepala Unit Kerja atau Kepala Unit Kerja. 16. Pasal 31 dihapus. 17. Ketentuan Lampiran II Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik INDONESIA diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini. 18. Ketentuan Lampiran IV Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA dihapus. 19. Ketentuan Lampiran V Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA dihapus. 20. Ketentuan Lampiran VI Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Your Correction