Correct Article 24
PERBAN Nomor 57 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG INSENTIF ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Asisten yang dijatuhi sanksi etik dan/atau Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e dan huruf f dikenakan Pengurangan atau penundaan pembayaran insentif kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pasal 25 dihapus.
12. Pasal 26 dihapus.
13. Pasal 27 dihapus.
14. Pasal 28 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
