Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 57 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG INSENTIF ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Asisten yang dijatuhi sanksi etik dan/atau Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e dan huruf f dikenakan Pengurangan atau penundaan pembayaran insentif kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Pasal 25 dihapus. 12. Pasal 26 dihapus. 13. Pasal 27 dihapus. 14. Pasal 28 dihapus. 15. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction