Correct Article 18
PERBAN Nomor 57 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG INSENTIF ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Asisten yang tidak menyampaikan Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, diberlakukan pengurangan insentif kerja sebesar 20% (dua puluh persen) pada bulan yang bersangkutan.
9. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
