Correct Article 17
PERBAN Nomor 57 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG INSENTIF ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengurangan Insentif kerja diberlakukan kepada Asisten yang:
a. tidak menyampaikan Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu yang telah disetujui oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
b. melanggar ketentuan Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
c. melaksanakan cuti besar dan/atau cuti di luar tanggungan negara;
d. dijatuhi sanksi etik; dan/atau
e. dijatuhi Hukuman Disiplin.
(2) Pengurangan insentif kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen) dan dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
8. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
