Correct Article 14
PERBAN Nomor 57 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG INSENTIF ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Asisten dapat menyampaikan alasan yang sah untuk tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf d.
(2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tertulis dalam surat pernyataan yang disetujui oleh Kepala Unit Kerja atau atasan Kepala Unit Kerja.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib disampaikan kepada unit kerja yang membidangi fungsi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Asisten yang bersangkutan tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas.
(4) Surat pernyataan yang disampaikan lebih dari 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan tidak berlaku dan dianggap tidak hadir tanpa alasan yang sah.
(5) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
