Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghargaan diberikan kepada Produsen Data yang dinilai mengelola Data dengan baik dan/atau memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan Satu Data Ombudsman. (2) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. piagam penghargaan; b. plakat; c. penyediaan sarana pengolahan Data; dan/atau d. bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction