Correct Article 19
PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penghargaan diberikan kepada Produsen Data yang dinilai mengelola Data dengan baik dan/atau memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan Satu Data Ombudsman.
(2) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. piagam penghargaan;
b. plakat;
c. penyediaan sarana pengolahan Data; dan/atau
d. bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
