Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan akses Data di lingkungan Ombudsman dilaksanakan oleh: a. Walidata; dan b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (2) Penentuan akses Data di lingkungan Ombudsman dilaksanakan berdasarkan: a. Usulan yang diajukan oleh Produsen Data, Walidata, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang telah dibahas bersama; dan/atau b. Data yang termasuk dalam klasifikasi informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik. (3) Penentuan akses Data di lingkungan Ombudsman ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman.
Your Correction