Correct Article 18
PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penentuan akses Data di lingkungan Ombudsman dilaksanakan oleh:
a. Walidata; dan
b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
(2) Penentuan akses Data di lingkungan Ombudsman dilaksanakan berdasarkan:
a. Usulan yang diajukan oleh Produsen Data, Walidata, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang telah dibahas bersama; dan/atau
b. Data yang termasuk dalam klasifikasi informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik.
(3) Penentuan akses Data di lingkungan Ombudsman ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman.
Your Correction
