Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ombudsman dapat mengikutsertakan partisipasi masyarakat dan/atau badan hukum publik yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keikutsertaan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian: a. informasi dan Data; b. usul pertimbangan; dan/atau c. saran dan evaluasi.
Your Correction