Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Portal Data Ombudsman. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata. (4) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakses tanpa biaya.
Your Correction