Correct Article 11
PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan struktur penyelenggara Satu Data Ombudsman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
(2) Dalam hal Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata melakukan perbaikan Data.
Your Correction
