Correct Article 10
PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Produsen Data melakukan pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Ombudsman; dan
c. jadwal rilis Data dan/atau pemutakhiran Data.
(2) Dalam melakukan Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Data dibantu oleh operator Data.
(3) Data yang telah dikumpulkan operator Data di verifikasi oleh kepala unit kerja masing-masing Produsen Data untuk disampaikan kepada Walidata disertai dengan Metadata yang melekat pada Data tersebut.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Walidata melalui Sistem Informasi yang digunakan untuk penyimpanan, pencadangan, pembagian serta kolaborasi Data dan informasi di lingkungan Ombudsman.
Your Correction
