Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walidata dapat mengusulkan daftar Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data sebagai Data Prioritas dalam Forum Satu Data Ombudsman. (2) Data yang dapat diusulkan oleh Walidata untuk menjadi Data Prioritas sebagaimana dimaksud ayat (1) memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas pembangunan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Strategis Ombudsman, dan/atau Rencana Kerja Pemerintah; dan/atau b. memenuhi kebutuhan mendesak.
Your Correction