Correct Article 8
PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penentuan daftar Data Ombudsman yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya dilakukan berdasarkan:
a. Arsitektur SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang SPBE;
b. kesepakatan Forum Satu Data Ombudsman; dan
c. kesepakatan Forum Satu Data INDONESIA.
(2) Daftar Data Ombudsman yang akan dikumpulkan paling sedikit memuat:
a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan
b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(3) Daftar Data Ombudsman yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Ombudsman.
(4) Daftar Data Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman.
(5) Daftar Data Ombudsman disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Ombudsman ini.
Your Correction
